DPO Kejari Nias Selatan Ditangkap Di Kota Binja

- Jurnalis

Senin, 24 Maret 2025 - 06:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025, Sekira Pukul 17.00 WIB, bertempat di Jl. Tengku Amir Hamzah, Nangka, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H. bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Lintong Samuel S.H., dengan dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai berhasil menangkap dan mengamankan BAZISOKHI BUULOLO yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selaku Tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung pada kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020 dan 2021.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H. telah menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pencarian/Penangkapan Tersangka BB Nomor : SP.OPS-07/L.2.30/Dsb.4/03/2025 tanggal 6 Maret 2025 dan terakhir dengan Surat Perintah Penangkapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor : Print-01/L.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 21 Maret 2025, selanjutnya Tim Tabur melakukan pelacakan dan pencarian keberadaan Tersangka di sekitar Kota Binjai Sumatera Utara selama beberapa hari belakangan ini. Setelah Tim memastikan keberadaan Tersangka BB kemudian Tim Tabur Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai membuat sket dan pola penangkapan Tersangka BB. Selanjutnya Tim bergerak menuju lokasi di Jl. Tengku Amir Hamzah, Nangka, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara yang sudah diketahui sebagai tempat dimana Tersangka BB berada, kemudian Tersangka di Tangkap dan diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Binjai untuk dilakukan pemeriksaan Identitas dan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa guna kepentingan Penyidikan Tersangka BB dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 21 Maret 2025 sampai tanggal 09 April 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor : Print-01/L.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 21 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa tersangka BB telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP-03/L.2.30/Fd.1/11/2024 tanggal 19 November 2024 yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.461.995.715,00 (satu milyar empat ratus enam puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus lima belas rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah (PKKN/D) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung Pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021 Nomor : R-06/L.2.7/H.I.1/11/2024 tanggal 11 November 2024 oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Untuk Perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik.

 

(SuDharTar)

Berita Terkait

Ada Apa Kejatisu ke Pelindo Regional 1 Belawan ? Begini Penjelasan Executive GM.Pelindo Regional 1 Belawan
Warga Tolak Perpanjangan Kontrak TPST Bantargebang, Khawatir Bencana Ekologis
Pelindo Regional 1 Bawa Harapan Baru bagi Nelayan Batu Bara
Pelindo Regional 1 Belawan Catat Kenaikan Arus Penumpang dan Meningkatkan Layanan 
Jalan Rusak Desa Tanjung Selamat Percutseituan Meresahkan Pengguna jalan, Butuh Perbaikan
Executive Director 1 Pelindo Regional 1 Hadiri Grand Launching Program Keberlanjutan “Tumbuh Bersama”
Tim Polda dan DLH Lakukan Pengecekan Ambil Sampel Air Tanah Dugaan Pencemaran Limbah PT.UD Meresahkan Warga
AMPHIBI Terima Bantuan Tumbler dan Kaos untuk Sosialisasi Kampanye Lingkungan hidup dari Kementerian LH/BPLH
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 01:25

Ada Apa Kejatisu ke Pelindo Regional 1 Belawan ? Begini Penjelasan Executive GM.Pelindo Regional 1 Belawan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:37

Pelindo Regional 1 Bawa Harapan Baru bagi Nelayan Batu Bara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:22

Pelindo Regional 1 Belawan Catat Kenaikan Arus Penumpang dan Meningkatkan Layanan 

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:15

Jalan Rusak Desa Tanjung Selamat Percutseituan Meresahkan Pengguna jalan, Butuh Perbaikan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 03:26

Tim Polda dan DLH Lakukan Pengecekan Ambil Sampel Air Tanah Dugaan Pencemaran Limbah PT.UD Meresahkan Warga

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 01:14

AMPHIBI Terima Bantuan Tumbler dan Kaos untuk Sosialisasi Kampanye Lingkungan hidup dari Kementerian LH/BPLH

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:57

Pelindo Regional 1 Gelar Sharing Session Bersama Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Persero)

Jumat, 17 Oktober 2025 - 03:34

Pelindo Regional 1 Gelar Program “Pelindo Mengajar” di SMK Swasta Hang Tuah Belawan

Berita Terbaru