Oleh
Sutarjo, SH., MH.
Staff Ahli DPW AMPHIBI Jawa Timur
OPINI – Sidoarjo, Amphibinews.com – Mencermati adanya unjuk rasa penggerobak sampah dan warga Desa Kemiri (Wartatranparansi 8 Juli 2025) karena Pembuangan samapah dari Desa Kemiri ke TPA Jabon ditolak karena terdapat tunggakan pembayaran kepada TPA Jabon, Sidoarjo sebesar Rp. 240 juta. Dalam pemberitaan terdapat keterangan dari Kepala Desa Kemiri, Kabupaten Sidoarjo bahwa dana tersebut sementara dialihkan untuk Pembangunan fasilitas TPS seperti tungku pembakaran dan atap penampungan. Dikarenakan Desa belum dapat mencairkan dana Desa untuk mendukung Pembangunan TPS.
UU No. 18 2008 pasal tentang pengelolaan sampah pasal 12 setiap orang bertanggung jawab mengurangi sampah. Daalam hal ini masyarakat Desa Kemiri sudah melaksanakan kewajibannya lalu dimana letak hak yang harus diterimanya. Menarik dicermati dari berbagai dimensi untuk menemukan akar masalah dari segi hukum akibat hukum tanggung jawab hukum serta Solusi penanganan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sepintias setiap argumentasi hukum dari para pihak mengandung kebenaran dalam arti semua demi kepentingan umum. Namun jika tidak diseelesaikan secara komprehensip disitu pasti ada pihak yang dirugikan. Dalam hal ini yang paling dirugikan adalah warga yang tidak dapat membuang sampah dengan baik atau resiko TPS menumpuk dan mengganggu lingkungan TPS berada.
Dari segi kewajiban Warga menjaga kebersihan lingkungan sudah dilaksanakan maka kepentingan warga atau kedudukan warga yang harus dilindungi hukum dalam arti harus diberikan solusi bagaimana sampah tetap terangkut ke TPA.
Untuk TPA yang menolak menerima pembuangan sampah oleh karena ada tunggakan pembayaran retribusi sampah, maka TPA tentu memiliki argumentasi hukum dan menyangkut kosekuensi hukum bagi TPA. Maka perlu dilihat landasan hukum TPA dibentuk, hak dan kewajiban serta kewenangan yang dimiliki TPA.
UPTD TPA Kabupaten Sidoarjo termasuk dibawah lingkup Dinas Ligkungan Hidup dan Kebersihan Sidoarjo, dimana Dinas Lingkungan Hidup memiliki kewenangan diantaranya pembentukan tim koordinasi dan monitoring penegakan hukum lingkungan; Melaksanakan komunikasi dialogis dengan Masyarakat hukum adat. Jika dilihat dari Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan hidup tenyata bertanggung jawab atas pengelolaan samapah di wilayah Kabupaten dan termasuk mengidentifikasi masalah dan membentuk tim monitoring dan tim penegakan hukum lingkungan.
Terhadap peristiwa yang terjadi terdapat pengakuan atau keterangan dari Kepala Desa Kemiri bahwa uangnya retribusi sampah dipergunakan untuk kegiatan lain, maka sudah ada titik temu siapa yang harus bertanggung jawab atas penyimpangan uang retribusi. Maka sebenarnya sudah ketemu siapa yang harus bertanggung jawab di depan hukum. Penanganan keuangan retribusi adalah masalah tersendiri menyangkut hak dan kewenangan pengalihan keuangan adanya kerugian dan resiko hukum yang wajib ditanggung. Disisi lain Dinas Lingkungan Hidup bertanggung jawab atas terselenggaranya pengelolaan lingkungan hidup termasuk pengelolaan sampah. Maka tidak ada cara lain Dinsa Lingkungan Hidup harus aktif mencarikan solusi penanganan pembuangan sampah tersebut hingga sampai pada TPA Jabon.
Oleh Karena Dinas Lingkungan Hidup dibawah koordinasi Bupati Sidoarjo maka jika menyangkut anggaran untuk TPA maka jika menyangkut anggaran tentu menjadi kewenangan Bupati dan DPRD kabupaten Sidoarjo untuk mencarikan solusi. Jika hal ini tidak dilakukan maka justru kesalahan pengelolaan hidup bisa saja akan beralih kepada tanggung jawab pemerintah untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup maka dapat dilakukan audit hukum siapa yang wajib bertanggung jawab pada masalah hukum lingkungan.
Mengenai penyimpangan keuangan yang sudah berlalu maka cukup sederhana karena itu menjadi tanggung jawab siapapun yang mengalihkan keuangan diluar peruntukannya sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Di dalam terminologi hukum ada pertanggungjawaban hukum pidana, perdata atau pertanggungjawaban untuk terhambatnya terlaksananya penegakan hukum lingkungan hidup. Penyelesaian pertanggungjawaban tidak boleh menggangu atau menghambat pelaksanaan pembuangan sampah karena jika pembuangan sampah terhambat bisa saja pertanggung jawaban hukum lingkungan hidup bisa berubah kepada pihak lain yang seharusnya berfungsi mengatur ternyata membiarkan dan berubahlah menjadi pihak yang harus bertanggung jawab.
Saran dan Solusi, oleh karena Dinas Lingkungan Hidup merupakan Dinas yang diberikan kewenangan yang besar untuk mengelola lingkungan hidup, merumuskan, mengkoordinasikan dan melakukan penegakan hukum lingkungan maka wajib aktif dan berinisiatif mencarikan Solusi baik dari segi hukum maupun terselenggaranya pembuangan sampah, dengan mempertimbangkan pihak mana yang harus dilindungi menurut hukum dan pihak mana yang harus bertanggung jawab secara hukum.