Pelanggaran Alih Fungsi Kawasan Konservasi Air Sungai Ciliwung

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 23:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ciliwung , Amphibi News.com – Bahwa telah terjadi indikasi pelanggaran peruntukan tata ruang atas pembangunan bangunan fisik di Jalan Sadar Kelapa Dua RT 08/10 Kel Tugu Kec Cimanggis Kota Depok, tepatnya di area badan Sungai Ciliwung dengan koordinat 6°21’41″S 106°50’23″E. Di mana terjadi perubahan bentang alam dan kontur serta peruntukan lahan yang sesungguhnya merupakan badan air Sungai Ciliwung. Badan air berikut dengan sempadan Sungai Ciliwung memiliki fungsi sebagai kawasan konservasi air Sungai Ciliwung. Namun telah dialihfungsikan area seluas 1.717 m2 tersebut dengan dibangun menjadi bangunan yang secara fisik berupa rumah dan berbagai perkerasan beton dan semen.

Tentu saja hal itu berdampak pada:
1. Pelambatan arus air Sungai Ciliwung terutama saat sedang pasang naik dan atau kenaikan debit air akibat hujan dll,
2. Mengganggu kehidupan flora fauna perairan yang selama ini memanfaatkan badan air dan sempadan Sungai Ciliwung,
3. Menurunkan daya tahan kawasan sempadan sungai sehingga menjadi lebih rawan longsong,
4. Menghilangkan kawasan resapan air baik air hujan maupun air dari Sungai Ciliwung,
5. Meningkatkan ancaman banjir di hilir karena hampir keseluruhan debit air harus digelontor akibat penyempitan badan air dan hilangnya resapan air di kawasan yang dialihfungsikan,
6. Meningkatkan temperatur lingkungan dan atmosfer setempa terkait dengan kehadiran bangunan di kawasan terlarang untuk dibangun,
7. Hilangnya keseimbangan ekosistem akibat hilangnya flora dan fauna yang merupakan keanekaragaman hayati DAS Ciliwung.

Hal di atas melanggar:
1. UndangUndang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya; di mana hal ini merupakan tindakan pidana karena menyasar 2 (dua) hal sekaligus, yaitu tindak pidana yang menyasar kawasan konservasi dan tindakan pidana yang menyasar spesies yang dilindungi seperti senggawangan (bulus endemic Sungai Ciliwung). Selain itu, dari 33 spesies ikan yang teridentifikasi hidup di sungai Ciliwung, maka spesies ikan asli di sungai Ciliwung saat ini hanya tinggal sekitar 20 jenis saja. Jenis ikan yang sudah hilang dari sungai Ciliwung diantaranya adalah ikan gobi, ikan arelot, ikan soro, ikan berot dan ikan belida. Sementara untuk flora semakin banyak yang hilang tetumbuhan di DAS Ciliwung seperti bambu apus (Gigantochloa apus, jamblang (Syzygium cumini), picung (Pangium edule), buni (Antidesma bunius), duku (Lansium domesticum), dan lain-lain.
2. UU No 26/2007 tentang Tata Ruang terutama peruntukan ruang sebagaimana ditetapkan pada Perpres No 60/2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek Punjur jo Perda No 1/2015 tentang RTRW Kota Depok terutama pasal 28 ayat 2 tentang sistem jaringan air, Pasal 38 ayat 1 terkait rencana kawasan lindung, Pasal 40 ayat 2 terkait kawasan perlindungan setempat berupa sempadan sungai, Pasal 43 terkait rencana kawasan rawan bencana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad Safrudin, Ketua Indonesia Environmental Task Force menyatakan, “Pelanggaran alih fungsi kawasan konservasi harus dihentikan.
Kasus alih fungsi badan air dan sempadan Sungai Ciliwung harus dihentikan dan dikembalikan ke peruntukan awal sebagai kawasan konservasi ekosistem perairan yaitu fungsi sistem jaringan air, fungsi kawasan lindung, fungsi kawasan perlindungan setempat dan fungsi lingdung kawasan rawan bencana.”
Untuk itu Ahmad menegaskan agar pemerintah Kota Depok dan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum serta Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengambil langkah tegas untuk menghentikan dan mengembalikan ke peruntukan semula atas kawasan konservasi tersebut.

Sementara Ketua AMPHIBI Ciliwung Bung Is oi menyampaikan agar
segera ada tindakan dari pemangku kebijakan terhadap pelanggar yang merugikan lingkungan, karena telah mempersempit aliran ciliwung.
Dan dilain sisi juga sangat membayakan warga yang tinggal diarea tersebut dikarenakan setiap hari akan ada erosi / pengikisan tanah yang ditimbulkan oleh pergerakan air ciliwung.
Segera relokasi warganya dan kembalikan lokasi tersebut kefungsinya, “ucap Bung Is.

Menanggapi pelanggaran berupa alif fungsi kawasan konservasi Sungai Ciliwung, di sela-sela kegiatan Festival Ciliwung pada hari Minggu, 10 Agustus 2025 di SMPN 34 Kota Depok, Rasio Ridho Sani, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan akan segera menindak-lanjuti indikasi pelanggaran alih fungsi kawasan konservasi badan air yang berada tepat di seberang SMPN 34 tersebut.
Sementara T.Maksal Saputra, MT, Direktur Sungai dan Pantai, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan untuk segera melakukan pemeriksaan dan langkah-langkah nyata untuk menghentikan pelanggaran peruntukan badan air tersebut.

Sebagaimana diatur pada UU No 26/2007 tentang Tata Ruang, disebut Ruang sebagai sumber daya perlu dikelola secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna demi kesejahteraan umum dan keadilan social. Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan demi terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buata; keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan; perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negative terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Sesuai dengan UU NO 26/2007 tersebut di atas, maka contoh pelanggaran alih fungsi badan air dan sempadan Sungai Ciliwung sebagai tersebut di atas dinilai tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang maka dipidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Alih fungsi ruang apabila melibatkan pejabat pemerintah, maka diancam dengan Pasal 17 angka 36 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 73 UU Tata Ruang yaitu setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.(Leo-Amphibi news).

Berita Terkait

Ada Apa Kejatisu ke Pelindo Regional 1 Belawan ? Begini Penjelasan Executive GM.Pelindo Regional 1 Belawan
Warga Tolak Perpanjangan Kontrak TPST Bantargebang, Khawatir Bencana Ekologis
Pelindo Regional 1 Bawa Harapan Baru bagi Nelayan Batu Bara
Pelindo Regional 1 Belawan Catat Kenaikan Arus Penumpang dan Meningkatkan Layanan 
Jalan Rusak Desa Tanjung Selamat Percutseituan Meresahkan Pengguna jalan, Butuh Perbaikan
Executive Director 1 Pelindo Regional 1 Hadiri Grand Launching Program Keberlanjutan “Tumbuh Bersama”
Tim Polda dan DLH Lakukan Pengecekan Ambil Sampel Air Tanah Dugaan Pencemaran Limbah PT.UD Meresahkan Warga
AMPHIBI Terima Bantuan Tumbler dan Kaos untuk Sosialisasi Kampanye Lingkungan hidup dari Kementerian LH/BPLH

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 01:25

Ada Apa Kejatisu ke Pelindo Regional 1 Belawan ? Begini Penjelasan Executive GM.Pelindo Regional 1 Belawan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:37

Pelindo Regional 1 Bawa Harapan Baru bagi Nelayan Batu Bara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:22

Pelindo Regional 1 Belawan Catat Kenaikan Arus Penumpang dan Meningkatkan Layanan 

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:15

Jalan Rusak Desa Tanjung Selamat Percutseituan Meresahkan Pengguna jalan, Butuh Perbaikan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 03:26

Tim Polda dan DLH Lakukan Pengecekan Ambil Sampel Air Tanah Dugaan Pencemaran Limbah PT.UD Meresahkan Warga

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 01:14

AMPHIBI Terima Bantuan Tumbler dan Kaos untuk Sosialisasi Kampanye Lingkungan hidup dari Kementerian LH/BPLH

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:57

Pelindo Regional 1 Gelar Sharing Session Bersama Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Persero)

Jumat, 17 Oktober 2025 - 03:34

Pelindo Regional 1 Gelar Program “Pelindo Mengajar” di SMK Swasta Hang Tuah Belawan

Berita Terbaru