Belawan – Aksi penimbunan tanah hingga menutup habis anak sungai Paluh Puntung di kawasan Belawan Bahari menyebabkan hancurnya mata pencarian nelayan kecil saat ini menjadi sorotan publik.
Bahkan permasalahan ini bakal diusut tuntas oleh aktivis pengiat peduli Lingkungan hidup tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia ( AMPHIBI).
Ketua AMPHIBI Kota Medan Ilham Junaidi pada wartawan menilai aksi penimbunan anak sungai Paluh Puntung harus segera dihentikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena telah merusak lingkungan hidup dan habitat Paluh Puntung yang berimbas matinya mata pencarian nelayan kecil.
Bahkan sesuai laporan yang diterima ada pemilik lahan Terzolimi akibat sebagian lahan tambak ikan dan udang miliknya yang berada di sekitar anak sungai Paluh puntung turut tertimbun tanah.
Ilham menegaskan, kalau penutupan anak sungai paluh puntung jelas melanggar undang- undang lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
” Penutupan paksa anak sungai paluh puntung merupakan usaha dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mempermiskin dan menyebabkan banjir rob dikawasan Medan Utara, diminta pada pemangku pemerintah dari jajaran Lurah, Camat serta anggota wakil rakyat DPRD Medan harus menindak lanjuti jangan membiarkan permasalahan yang serius ini, kesewenang- wenangan pengusaha penimbun anak sungai dan lahan petani tambak itu harus segera dihentikan”,cetus Ilham saat acara Halal Bi halal Amphibi Kota Medan di sekretariatnya Jalan Chaidir Kampung Nelayan Kecamatan Medan Labuhan.Minggu (20/04/2025).
Sebagaimana diketahui adanya penutupan anak sungai paluh puntung dinilai melanggar UU Lingkungan hidup, dimana penutupan anak sungai (paluh) secara ilegal diatur dalam Pasal 60 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pelanggaran Pasal 60 dapat dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. Pelanggaran Pasal 75 yang berkaitan dengan penutupan sungai tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
Berikut adalah penjelasan lebih detail:
1. Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Ini mencakup kegiatan yang dapat mencemari atau merusak lingkungan, termasuk penutupan anak sungai yang dapat mengganggu aliran air dan ekosistem. Pelanggaran pasal ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000.
2. Pasal 75 UU PPLH:
Setiap orang wajib mematuhi ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan kegiatan yang dapat berdampak terhadap lingkungan. Ini termasuk kegiatan seperti pembangunan atau penutupan sungai yang dapat mengubah aliran air dan mempengaruhi ekosistem. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif.
3. Sanksi Administratif:
Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, atau bahkan paksaan pemerintah (bestuursdwang) untuk menghentikan kegiatan yang melanggar peraturan.
4. Sanksi Pidana:
Selain sanksi administratif, pelanggaran yang lebih serius dapat dikenai sanksi pidana. Misalnya, jika penutupan anak sungai menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelanggar dapat dikenai pidana sesuai dengan pasal-pasal yang terkait dengan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
5. Peran Pemerintah:
Pemerintah, melalui instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup di tingkat daerah, memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran PPLH.
Penutupan anak sungai secara ilegal dapat berdampak negatif pada lingkungan, termasuk:
Gangguan aliran air:
Penutupan sungai dapat mengganggu aliran air, menyebabkan banjir, kekeringan, atau bahkan mengeringnya sungai.
Gangguan ekosistem:
Penutupan sungai dapat mengganggu ekosistem air tawar, menyebabkan kematian ikan dan gangguan habitat satwa liar lainnya.
Pencemaran:
Penutupan sungai dapat menyebabkan limbah dan polutan terakumulasi, sehingga mencemari air dan tanah di sekitarnya.
Oleh karena itu, penutupan anak sungai harus dilakukan dengan izin yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan.(Leo/Amphibi).