Sumut, Amphibi News.com– Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) propinsi Sumatera Utara (Sumut) akan berkolaborasi dengan Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan B3 Indonesia (AMHIBI) Sumut menangani permasalahan sampah dengan cara memberikan minyak goreng, mie instan atau produk produk sembako lainnya kepada masyarakat yang mengantarkan sampah ke kantor dinas LHK Sumut.
Rencana kegiatan ini sedang dalam proses finalisasi dan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Kolaborasi tersebut disepakati saat tim AMPHIBI SUMUT beraudiensi ke kantor Dinas LHK SUMUT di jalan Sisimangaraja No. 14 Medan pada 17 April 2025. Dalam audiensi tersebut AMPHIBI SUMUT diterima oleh Kepala Dinas LHK SUMUT, Ir. Yulianti Siregar, MAP didampingi oleh Kepala Tata Usaha, Miko dan Fungsionaris Dinas LHK SUMUT. Agenda audiensi adalah mengundang Kepala Dinas LHK SUMUT meresmikan penggunaan rumah jaga mangrove dalam even penanaman bibit mangrove seluas 100 Ha di Desa Bagan Percut Deli Serdang – dimulai pada 22 April 2025, yang bertepatan dengan Hari Bumi.
Rumah jaga yang diberi tajuk Mangrove for Life tersebut akan berfungsi sebagai pos penjagaan lahan mangrove dari potensi upaya upaya perambahan oleh pihak pihak tidak bertanggung jawab – dan juga dimaksudkan sebagai pondok staycation sehingga dapat membangkitkan pariwisata hutan mangrove di desa Bagan Percut Deli Serdang kedepanya.
Dalam diskusi penuh keakraban itu Tim AMPHIBI SUMUT juga memaparkan kemajuan terkini mengenai perawatan hutan mangrove yang telah berhasil direhabilitasi oleh AMPHIBI SUMUT dan Kelompok Tani Hutan Nelayan (KTHN) di desa Bagan Percut Kabupaten Deli Serdang – dan telah diakui oleh dunia versi Museum Rekor Indonesia (MURI).
Isu sampah di Sumtera Utara adalah agenda yang paling intens dibahas dalam audiensi tersebut. Agus Salim Tanjung, Ketua Umum AMPHIBI Pusat yang turut mendampingi tim AMPHIBI SUMUT menawarkan beragam solusi kepada Dinas LHK SUMUT. Salah satu ide yang diusulkan adalah melibatkan peran aktif perusahaan perusahaan penyumbang sampah plastik. Menurut dia perusahaan perusahaan tersebut harus ikut bertanggung jawab atas sampah plastik dari kemasan produk produk yang mereka pasarkan.
Usulan tersebut disambut baik oleh Kepala Dinas LHK SUMUT.
Beliau juga akan menjajaki kerjasama dengan pihak perbankan untuk berpartisipasi dalam penangan sampah di SUMUT.
Lebih jauh, beliau menawarkan penggunaan fasilitas mesin mesin pencacah dan pelebur plastik milik Dinas LHK SUMUT kepada AMPHIBI SUMUT. Agar sampah sampah plastik yang dikumpulkan dari masyrakat nantinya dapat dijadikan balok, papan plastik atau komoditas lain yang memiliki nilai ekonomis – sehingga dapat digunakan untuk pemberdayaan UMKM.(Leo/Amphibi red).(Leo/Amphibi News).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT