Analisis Hukum Terkait Fenomena “Sound Horror” (Sound Horeg) dari Perspektif Hukum Positif, Fatwa MUI, dan Dampak Kebisingan.* Oleh: Iskandar Laka. Dosen FH Universitas Yos Soedarso Surabaya & Dewan Pembina DPW

- Jurnalis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 03:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1. Dasar Hukum Terkait Kebisingan (Polusi Suara)*
Dalam hukum positif Indonesia, kebisingan yang melebihi ambang batas diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
– *UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup* (Pasal 20, 21, 69):
– Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan pencemaran kebisingan melebihi baku mutu.
– Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif atau pidana (Pasal 98).
– *Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan:*
– Menetapkan ambang batas kebisingan untuk kawasan permukiman (55 dB siang, 45 dB malam).
– Jika suara melebihi batas, dapat dikategorikan sebagai gangguan lingkungan.
– *Perda Provinsi/Kabupaten tentang Ketertiban Umum:*
– Biasanya mengatur jam operasional kegiatan yang menimbulkan suara keras (misal: larangan setelah pukul 22.00).

*Jika “sound horeg” melebihi ambang batas dan mengganggu kesehatan (misal: merusak pendengaran), maka dinas lingkungan hidup berwenang menindak berdasarkan aturan ini.*

*2. Perspektif Hukum Islam & Fatwa MUI*
– *Prinsip Umum:*
– Islam melarang segala bentuk *mudarat* (bahaya) bagi diri sendiri atau orang lain (Hadis: *La darar wa la dirar”*).
– Jika “sound horeg” menimbulkan gangguan kesehatan (misal: kerusakan gendang telinga) atau mengganggu ketenangan masyarakat, maka dapat dianggap *haram* karena termasuk *perbuatan sia-sia (laghwun) atau membahayakan*.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

– *Perbandingan dengan Acara Pengajian:*
– Jika pengajian menggunakan sound system kencang tetapi *tidak melebihi ambang batas kebisingan dan tidak mengganggu*, maka tidak masalah.
– Namun, jika volumenya sama-sama melampaui batas, maka *keduanya bisa dianggap melanggar*, baik dari sisi hukum lingkungan maupun syariah.

– *Fatwa MUI tentang Hiburan:*
– MUI tidak secara spesifik mengeluarkan fatwa tentang “sound horeg”, tetapi ada *fatwa terkait musik dan hiburan* (Fatwa MUI No. 62/2010 tentang Musik & Lagu):
– Hiburan yang mengandung *unsur maksiat (mabuk, pornografi, kekerasan)* diharamkan.
– Jika “sound horeg” dikaitkan dengan hal-hal seperti tarian tidak senonoh, mabuk-mabukan, atau mistis yang bertentangan dengan akidah, maka bisa dianggap haram.
– Namun, jika hanya sekadar suara keras tanpa unsur maksiat, *hukumnya kembali pada dampaknya (mudarat atau tidak).*

*3. Pro-Kontra & Solusi*
– *Sumber Konflik:*
– *Subjektivitas Penilaian:*
– Ada yang menganggap “sound horeg” sebagai hiburan biasa, sementara lainnya melihatnya sebagai gangguan atau sarana maksiat.
– *Standar Kebisingan:*
– Jika tidak ada pengukuran baku oleh dinas terkait, sulit menentukan apakah benar melampaui ambang batas.

– *Solusi Hukum:*
1. *Penegakan Aturan Lingkungan:*
– Dinas Lingkungan Hidup harus mengukur tingkat kebisingan. Jika melanggar, bisa diberikan sanksi teguran hingga pencabutan izin.
2. *Pendekatan Syariah:*
– Ulama setempat bisa memberikan edukasi tentang dampak negatif kebisingan dari sudut pandang Islam (mudarat, mengganggu ibadah, dll).
3. *Kompromi Sosial:*
– Pembatasan jam operasional atau penggunaan sound system yang tidak melampaui batas wajar.

*Kesimpulan*
1. *Dari Sisi Hukum Positif:*
– “Sound horeg” bisa dikenai sanksi jika terbukti melanggar aturan kebisingan (UU Lingkungan Hidup/Perda).
2. *Dari Sisi Hukum Islam:*
– Tidak ada fatwa khusus MUI tentang “sound horeg”, tetapi jika mengandung mudarat/maksiat, bisa diharamkan.
– Suara keras yang mengganggu kesehatan atau ketertiban umum termasuk dilarang dalam Islam.
3. *Solusi:*
– Perlu pengukuran ambang kebisingan oleh dinas terkait.
– Sosialisasi dampak polusi suara dari sisi kesehatan dan agama.

*Jika tidak ada unsur maksiat tetapi volumenya mengganggu, penanganannya lebih tepat ke hukum lingkungan daripada fatwa keharaman.* Namun, jika ada unsur negatif (seperti mabuk, tarian tidak senonoh), maka MUI setempat bisa mengeluarkan rekomendasi pelarangan.

Semoga Bermanfaat dan menjadi dasar untuk DLH Propinsi Jawa Timur melakukan langkah hukum konkrit.

Sidoarjo, 25 Juli 2025.(Red).

Berita Terkait

Ada Apa Kejatisu ke Pelindo Regional 1 Belawan ? Begini Penjelasan Executive GM.Pelindo Regional 1 Belawan
Warga Tolak Perpanjangan Kontrak TPST Bantargebang, Khawatir Bencana Ekologis
Pelindo Regional 1 Bawa Harapan Baru bagi Nelayan Batu Bara
Pelindo Regional 1 Belawan Catat Kenaikan Arus Penumpang dan Meningkatkan Layanan 
Jalan Rusak Desa Tanjung Selamat Percutseituan Meresahkan Pengguna jalan, Butuh Perbaikan
Executive Director 1 Pelindo Regional 1 Hadiri Grand Launching Program Keberlanjutan “Tumbuh Bersama”
Tim Polda dan DLH Lakukan Pengecekan Ambil Sampel Air Tanah Dugaan Pencemaran Limbah PT.UD Meresahkan Warga
AMPHIBI Terima Bantuan Tumbler dan Kaos untuk Sosialisasi Kampanye Lingkungan hidup dari Kementerian LH/BPLH

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 01:25

Ada Apa Kejatisu ke Pelindo Regional 1 Belawan ? Begini Penjelasan Executive GM.Pelindo Regional 1 Belawan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:37

Pelindo Regional 1 Bawa Harapan Baru bagi Nelayan Batu Bara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:22

Pelindo Regional 1 Belawan Catat Kenaikan Arus Penumpang dan Meningkatkan Layanan 

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:15

Jalan Rusak Desa Tanjung Selamat Percutseituan Meresahkan Pengguna jalan, Butuh Perbaikan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 03:26

Tim Polda dan DLH Lakukan Pengecekan Ambil Sampel Air Tanah Dugaan Pencemaran Limbah PT.UD Meresahkan Warga

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 01:14

AMPHIBI Terima Bantuan Tumbler dan Kaos untuk Sosialisasi Kampanye Lingkungan hidup dari Kementerian LH/BPLH

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:57

Pelindo Regional 1 Gelar Sharing Session Bersama Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Persero)

Jumat, 17 Oktober 2025 - 03:34

Pelindo Regional 1 Gelar Program “Pelindo Mengajar” di SMK Swasta Hang Tuah Belawan

Berita Terbaru