
- Apakah BI badan hukum yang dimaksud UU PT untuk membayar CSR?
- Apakah BI termasuk badan hukum yang memiliki profit ?
Apakah BI badan hukum yang dimaksud UU PT untuk membayar CSR?
- Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kewajiban bagi Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang.
- Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan Perseroan.
Lebih lanjut, Pasal 15 UU Penanaman Modal juga mengatur hal demikian.
Setiap penanam modal berkewajiban:
a. Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
c. Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi
Penanaman Modal;
a. Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal;
b. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang undangan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 34 ayat (1) UU Penanaman Modal, secara umum sebagai berikut:
Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
Perlu kita uji apakah lembaga BI sebagai badan hukum yang dimaksud pada UU PT?.
UU Nomor 3 tahun 2004 perubahan atas UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia Pasal 4 ayat (2) Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya , bebas dari campur tangan pemerintah dan /atau pihak lain , kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 11 ayat (4) Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan Bank Ondonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah.
Pasal 38 ayat (1) Dewan Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini.
Sebagai perbandingan kita lihat apa yang disebut Perseroan Terbatas? Pada pasal 1 ayat 1 disebutkan Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian , malakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Dari rangkaian rumusan norma-norma di atas menunjukkan BI adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan dari undang-undang dan tidak ada kewenangan lain selain yang ditetapkan dalam Undang-undang. Yang mengatur Bank Indonesia adalah lex specialis atau hukum khusus sehingga tidak terkait dengan UU Perseroan Terbatas. Sedangkan CSR di atur di dalam UU PT dan UU Penanaman modal.
Perlu dikenali apakah sebagai badan hukum privat atau badan hukum publik, itu kuncinya. Ternyata bahwa BI adalah badan hukum Publik sebagai lembaga negara. Berbeda lagi dengan BUMN, BUMN adalah badan hukum privat yang dimiliki oleh pemerintah. Di dalam berusaha mempersonifikasikan dirinya sebagai badan hukum privat sebagai Perusahaan Terbatas yang menundukkan diri pada UU PT. Dalam UU PT ada kewajiban menyusun neraca R/L untuk menentukan pembayaran pajak, terdapat mekanisme bisnis misalnya hutang piutang jual beli yang memungkinkan memiliki tujuan profit oriented. Dari keuntungan bersih itulah sebagian dana harus disalurkan untuk CSR.
Apakah BI memperoleh keuntungan sebagai badan usaha?
Tujuan BI dibentuk ada pada pasal 7 ayat 1 Tujuan Bank Indoensia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Dengan demikain sudah jelas tujuan pembentukan BI bukan untuk mencari keuntungan.
Namun demikian pertanyaan nya apakah Bank Indonesia dapat memperoleh keuntungan? Pada pasal 11 ayat 1 disebutkan.
Pasal 532 ayat (1) Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang Kas Pemerintah. Dengan demikian Ternyata uang yang ada pada Bank Indenesia adalah uang milik Pemerintah.
Pada Pasal 55 ayat 5 Bank Indoensia dapat membeli surat utang negara dalam rangka pemberian fasilitas pembiayaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 4 di pasar primer. Dengan demikian Bank Indonesia dapat bertindak sebagai badan hukum untuk membeli namun dalam kontek terbatas yang diatur oleh undang-undang. Dengan demikian tidak dapat melaksanakan jual beli bebas layaknya badan hukum untuk memperoleh keuntungan untuk kepentingan badan hukum. Justru demi kepentingan moneter bank Indonesia bisa berpotensi rugi dan kerugian itu menjadi beban pemerintah.
Pada pasal 62 ayat 1 disebutkan surplus dari hasil kegiatan Bank Indonesia akan dibagi sebagi berikut: 30 % untuk cadangan tujuan; sisanya dipupuk sebagai cadangan umum sehingga jumlah modal dan cadangan umum menjadi 10 % dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2.
Pasal 62 ayat 4 disebutkan sisa surplus setelah dikurangi pembagian sebagaimana diatur pada ayat 1 diserahkan kepada pemerintah.
Terang benderang tidak ada profit dalam kegiatan Bank Indonesia yang ada adalah surplus dan jika terjadi surplus diserahkan kepada pemerintah, bukan sebagai bagian deviden yang menjadi hak pemegang saham layaknya sebuah Perseroan Terbatas.
Pada UU Bank Indonesia juga tidak diatur kewajiban membayar pajak sebagaimana perusahaan yang mengalami keuntungan. Karena secara logis uang Bank Indoensia adalah milik pemerintah maka tidak masuk akal jika membayar pajak untuk kepentingan pemerintah sendiri.
Dengan demikian sangat jelas terang benderang tidak ada keterkaitan norma CSR dengan kedudukan Bank Indonesia. Oleh karena uang Bank Indonesia adalah uang pemerintah maka jika terjadi penyalahgunaan sangat wajar pihak Kejaksaan maupun KPK memiliki kewenangan untuk menarik kembali uang pemerintah itu.
Kita tahu Bank Indonesia adalah lembaga yang memiliki otoritas tertinggi dibidang moneter yang tentu sangat paham betul mengenai maksud Undang-undang dibentuk sangat tidak masuk akal jika tidak mengetahui tafsir sebuah norma. Ini sangat ironis. Namun jika didalam pembelaannya menyatakan tidak tahu dan atau bahkan dibuat peraturan khusus yang dibuat sendiri oleh Bank Indonesia, maka patut diduga ada niat yang disengaja dan berlindung di dalam norma hukum yang bisa disebut upaya penyelundupan hukum. Pelanggaran hukum yang dibuat oleh pihak yang mengerti hukum dan melaksanakan dengan mengakali celah hukum sepatutnya jika terbukti bersalah hukumannya di lipat gandakan layaknya perkara pencucian uang. Ada niat dan modus untuk mengelabui hukum dengan cara cara yang dari luar tidak nampak secara jelas. Bahkan hanya penegak hukum dan hakim yang karena konsentrasi mencermati perkara dapat menemukan benang merahnya. Tidak tepat jika dipersamakan dengan perkara biasa yang dilakukan oleh orang pelanggar hukum oleh orang awam hukum.
Bagaimana produk hukum yang dibuat oleh BI yang ada kesan membenarkan adanya CSR bagi BI, maka persoalan tersebut termasuk ranah teknik perundang-undangan, apakah perundang-undangan yang tidak memiliki landasan hukum di atasnya dianggap sah? Dalam terminologi hukum administrasi ada asas praduga rechmatig (praduga sah yaitu keputusan pejabat publik harus dianggap sah berlaku sepanjang belum dinyatakan tidak sah atau dicabut) , namun secara materiil jika ternyata ada indikasi pelanggaran atas asas asas umum pemerintahan yang baik, maka secara materi norma yang dibuat BI tidak memiliki legalitas secara teoritik, maka dalam konsep pemidanaan yang juga menganut asas pembuktian materiil maka adanya niat jahat dan akibat dari perbuatan yang menimbulkan kerugian selayaknya menjadi pertimbangan majelis hakim pemutus perkara pidana.
Bagi alam atau lingkungan hidup kerugian atas perbuatan pelaku sangat jelas yaitu CSR tidak dapat disalurkan sebagaimana maksud dari norma CSR dibentuk yaitu salah satunya untuk perbaikan lingkungan hidup atau sebagai tanggung jawab sosial atas adanya kegiatan usaha.
Salam lingkungan Hidup. Amphibi hadirkan solusi. Yes..Yess. Yess !!!