DPO Kejari Nias Selatan Ditangkap Di Kota Binja

- Jurnalis

Senin, 24 Maret 2025 - 06:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025, Sekira Pukul 17.00 WIB, bertempat di Jl. Tengku Amir Hamzah, Nangka, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H. bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Lintong Samuel S.H., dengan dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai berhasil menangkap dan mengamankan BAZISOKHI BUULOLO yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selaku Tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung pada kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020 dan 2021.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H. telah menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pencarian/Penangkapan Tersangka BB Nomor : SP.OPS-07/L.2.30/Dsb.4/03/2025 tanggal 6 Maret 2025 dan terakhir dengan Surat Perintah Penangkapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor : Print-01/L.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 21 Maret 2025, selanjutnya Tim Tabur melakukan pelacakan dan pencarian keberadaan Tersangka di sekitar Kota Binjai Sumatera Utara selama beberapa hari belakangan ini. Setelah Tim memastikan keberadaan Tersangka BB kemudian Tim Tabur Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai membuat sket dan pola penangkapan Tersangka BB. Selanjutnya Tim bergerak menuju lokasi di Jl. Tengku Amir Hamzah, Nangka, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara yang sudah diketahui sebagai tempat dimana Tersangka BB berada, kemudian Tersangka di Tangkap dan diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Binjai untuk dilakukan pemeriksaan Identitas dan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa guna kepentingan Penyidikan Tersangka BB dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 21 Maret 2025 sampai tanggal 09 April 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor : Print-01/L.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 21 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa tersangka BB telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP-03/L.2.30/Fd.1/11/2024 tanggal 19 November 2024 yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.461.995.715,00 (satu milyar empat ratus enam puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus lima belas rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah (PKKN/D) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung Pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021 Nomor : R-06/L.2.7/H.I.1/11/2024 tanggal 11 November 2024 oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Untuk Perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik.

 

(SuDharTar)

Berita Terkait

BNN Sumut Tes Urine 14 Kadus & Perangkat Desa Helvetia, 2 Kadus Kabur Terancam Dipecat
AMPHIBI Kota Medan Minta Tindak Tegas PT.AJP Dinilai Cemari Lingkungan Timbulkan Bau Busuk Resahkan Warga
Metanol Hasil Perpaduan Kimia CO2 dan H2 Air: Molekul Sederhana yang Jadi Segalanya
Rakerwil Amphibi Jatim Berlangsung Sukses, Banjir Apresiasi di Tengah Tantangan Kontribusi Perusahaan
Lingkaran Setan Sampah dan Oknum Nakal, “Mengapa TPST Sering Gagal”?
Pemerintah Percepat Transformasi Pengelolaan Sampah Nasional Menuju Indonesia Emas 2045
AMPHIBI Jawa Timur Gelar Rakerwil, Jadikan Ikhlas dan Tulus sebagai Fondasi Perjuangan Lingkungan Menuju Indonesia Emas 2045
RAKERWIL AMPHIBI Jatim: Gerakan Rakyat Lawan Limbah, Gaungkan Revolusi Hijau dari Sidoarjo
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 14:15

BNN Sumut Tes Urine 14 Kadus & Perangkat Desa Helvetia, 2 Kadus Kabur Terancam Dipecat

Senin, 7 Juli 2025 - 09:40

AMPHIBI Kota Medan Minta Tindak Tegas PT.AJP Dinilai Cemari Lingkungan Timbulkan Bau Busuk Resahkan Warga

Jumat, 4 Juli 2025 - 00:01

Metanol Hasil Perpaduan Kimia CO2 dan H2 Air: Molekul Sederhana yang Jadi Segalanya

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:05

Rakerwil Amphibi Jatim Berlangsung Sukses, Banjir Apresiasi di Tengah Tantangan Kontribusi Perusahaan

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:07

AMPHIBI Jawa Timur Gelar Rakerwil, Jadikan Ikhlas dan Tulus sebagai Fondasi Perjuangan Lingkungan Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 1 Juli 2025 - 04:46

RAKERWIL AMPHIBI Jatim: Gerakan Rakyat Lawan Limbah, Gaungkan Revolusi Hijau dari Sidoarjo

Senin, 30 Juni 2025 - 09:37

Pengelolaan Sampah Spesifik dan Limbah Rumah Tangga di Jawa Timur: Menuju Sistem yang Berkelanjutan dan Inklusif

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:14

DPW AMPHIBI Jatim Gelar RAKERWIL, Tekankan Peran Masyarakat dalam Penanganan Limbah dan Sampah

Berita Terbaru