Galian C Diduga Ilegal di Bekasi Ancam Lingkungan, Amphibi Minta Tindakan Tegas

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 02:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Amphibi News.com – Lembaga Lingkungan Hidup Amphibi memberikan pernyataan resmi terkait kegiatan penambangan galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Lembaga tersebut mendesak tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Ketua Umum Lembaga Lingkungan Hidup Amphibi, Agus Salim Tanjung, menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat menimbulkan kerusakan parah terhadap lingkungan. Dampak yang ditimbulkan meliputi abrasi, hilangnya resapan air, hilangnya pepohonan, dan potensi bencana seperti tanah longsor, banjir, serta kekeringan.

“Kegiatan penambangan yang diduga ilegal ini juga dapat mengganggu infrastruktur dan ekosistem kehidupan masyarakat sekitar,” ungkap Tanjung kepada awak media, Senin (8/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga menyoroti pelanggaran hukum yang terjadi dan mendesak tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menegakkan aturan. Menurutnya, kegiatan penambangan tanpa izin tersebut mengancam keselamatan dan keberlanjutan masa depan lingkungan hidup.

“Kami juga minta agar pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah-langkah konkret guna menghentikan aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Tanjung.

Dia menambahkan, pelajaran dapat dipetik dari bekas galian C di wilayah Jonggol yang bersebelahan dengan Kecamatan Setu.

“Kita belajar dari bekas galian C di wilayah Jonggol yang bersebelahan dengan Kecamatan Setu. Hingga saat ini banyak lokasi yang tanahnya bolong-bolong seperti jurang. Setelah pasir dan tanahnya diambil lalu ditinggal begitu saja oleh pelaku galian yang tidak bertanggung jawab,” tutup Tanjung.

Sebelumnya, warga Desa Kertarahayu dilaporkan resah dengan adanya kegiatan penambangan tanah merah atau galian C yang diduga beroperasi tanpa izin.

Saat ini, terdapat dua titik galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Lokasi pertama berada di Kampung Cisaat Ciloa, sementara titik kedua berlokasi di Kampung Cilenang. (Red) 

Berita Terkait

Selamat !!! M.Isa Albasir Terpilih Ketua KNTI Sumut  Bertekad Perjuangkan Hak Nelayan Kecil
Hari Ini, Sosialisasi Pengembangan Amphibi Se- Sumut Digelar di Pantai Sri Mersing Sergai
Jalan Rusak “1000 Lobang” di Daratan Tinggi Desa Pematang Johar Bikin Resah
UMKM Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Inacraft October 2025 “Youthpreneurs”
Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim di Hari Pelindo ke-4
Pelatihan Pembibitan dan Penanaman Mangrove Sukses Diadakan Pelindo Regional 1 di Batu Bara
PSMTI Sumut Adakan Bhakti Sosial Pengobatan Gratis Disambut Antusias Warga
Diwarnai Bhakti Sosial Kegiatan Pelantikan PAC PP Medan Marelan Diketuai Ardiansyah Sitepu, S.Pdi Sukses dan Meriah

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:00

Selamat !!! M.Isa Albasir Terpilih Ketua KNTI Sumut  Bertekad Perjuangkan Hak Nelayan Kecil

Minggu, 5 Oktober 2025 - 02:15

Hari Ini, Sosialisasi Pengembangan Amphibi Se- Sumut Digelar di Pantai Sri Mersing Sergai

Jumat, 3 Oktober 2025 - 01:37

Jalan Rusak “1000 Lobang” di Daratan Tinggi Desa Pematang Johar Bikin Resah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 01:00

UMKM Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Inacraft October 2025 “Youthpreneurs”

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:07

Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim di Hari Pelindo ke-4

Selasa, 30 September 2025 - 02:27

PSMTI Sumut Adakan Bhakti Sosial Pengobatan Gratis Disambut Antusias Warga

Minggu, 28 September 2025 - 11:25

Diwarnai Bhakti Sosial Kegiatan Pelantikan PAC PP Medan Marelan Diketuai Ardiansyah Sitepu, S.Pdi Sukses dan Meriah

Jumat, 26 September 2025 - 11:38

Kasus Kapal Tunda, Pelindo Hormati Proses Hukum Kejati Sumut atas Kasus 2019 Sebelum Merger

Berita Terbaru