Insiden Protes Warga Raja Ampat dan Aktivis Greenpeace di Konferensi ‘Indonesia Critical Minerals’

- Jurnalis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 08:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Ahmad Syafi’i Anggota DPW AMPHIBI Jawa Timur

OPINI – Amphibinews.Com – Insiden pengusiran dan penyeretan sejumlah warga Raja Ampat dan aktivis Greenpeace saat melakukan aksi protes di konferensi ‘Indonesia Critical Minerals’ pada 3 Juni 2025 di Jakarta menjadi sorotan publik dan media sosial. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata dan kawasan konservasi laut terpenting di dunia.

Fakta Insiden dan Latar Belakang Protes
Bersumber informasi yang dibagikan oleh akun TikTok @inilah.com, Para aktivis dan warga Raja Ampat membentangkan spanduk bertuliskan “Pemerintah bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Raja Ampat, di Papua. Save Raja Ampat,” dan “Nickel Mines Destroy Lives” di tengah sambutan Wakil Menteri Luar Negeri.

Mereka diusir dan diseret keluar ruangan oleh petugas keamanan, namun tetap menyuarakan penolakan terhadap ekspansi tambang nikel di pulau-pulau kecil Raja Ampat yang menurut data Greenpeace telah menyebabkan kerusakan lebih dari 500 hektare hutan dan mengancam ekosistem laut serta kehidupan masyarakat local (lihat; Tempo.Co, 5/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi sempat menahan dan meminta keterangan para aktivis, namun kemudian membebaskan mereka dengan alasan bahwa menyampaikan pendapat bukanlah tindak pidana.

Tanggapan Pemerintah
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan akan memanggil seluruh pemilik tambang nikel yang beroperasi di kawasan destinasi wisata unggulan, termasuk Raja Ampat, untuk mengevaluasi dampak dan legalitas operasional mereka.

Bahlil juga menyoroti kompleksitas tata kelola tambang di Papua yang membutuhkan perlakuan khusus karena status daerah otonomi dan perlunya kehati-hatian dalam penerbitan izin usaha pertambangan.

Perspektif Hukum dan Hak Masyarakat
Dari sudut pandang hukum nasional dan internasional, terdapat beberapa isu penting yang relevan dengan insiden ini:

Pertama adalah, Perlindungan Lingkungan dan Hak Masyarakat: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil yang berpotensi merusak ekosistem pesisir dan laut.

Kedua, Hak Menyampaikan Pendapat: Menurut aparat, aksi protes tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, selama dilakukan secara damai dan tidak melanggar hukum pidana.

Ketiga, Kesenjangan Regulasi: Penelitian hukum nasional dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, Armilda Marsya Eka Windria Ilahude et.all, yang dipublikasikan di Jurnal Ilmiah Multidisiplin Terpadu, vol. 8 no. 4 2024, menyoroti masih adanya celah hukum dalam perlindungan lingkungan dan hak masyarakat, terutama dalam konteks pertambangan di wilayah adat dan pulau kecil. Kurangnya transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan pertambangan menjadi sumber konflik dan ketidakadilan.

Keempat, Harmonisasi Hukum Nasional dan Internasional: Para pakar hukum menekankan pentingnya penyelarasan hukum pertambangan nasional dengan standar internasional untuk memastikan praktik pertambangan yang bertanggung jawab, ramah lingkungan, serta menghormati hak asasi manusia dan hak masyarakat adat.

Kesimpulan Netral
Insiden ini mencerminkan ketegangan antara kepentingan ekonomi nasional melalui hilirisasi mineral strategis dan perlindungan lingkungan serta hak masyarakat lokal. Protes yang dilakukan warga Raja Ampat dan aktivis Greenpeace adalah bentuk ekspresi kekhawatiran atas potensi kerusakan ekologis dan sosial yang nyata, sebagaimana telah terjadi di beberapa pulau kecil di kawasan Raja Ampat.

Dari perspektif hukum, perlindungan lingkungan dan hak masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pertambangan, sesuai amanat undang-undang nasional dan prinsip-prinsip internasional tentang pembangunan berkelanjutan dan penghormatan hak asasi manusia. Pemerintah perlu memastikan keterbukaan, dialog, dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan, serta menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

Dengan demikian, penyelesaian masalah tambang di Raja Ampat harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan ekologis, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal, agar pembangunan ekonomi tidak mengorbankan kelestarian alam dan keberlanjutan hidup generasi mendatang

Berita Terkait

Warga Tolak Perpanjangan Kontrak TPST Bantargebang, Khawatir Bencana Ekologis
AMPHIBI Terima Bantuan Tumbler dan Kaos untuk Sosialisasi Kampanye Lingkungan hidup dari Kementerian LH/BPLH
Tanggul Sungai Deli Nyaris Jebol di Pekan Labuhan, Warga Desak Pemko Medan dan BWSS II Lakukan Perbaikan
Hari Ini, Sosialisasi Pengembangan Amphibi Se- Sumut Digelar di Pantai Sri Mersing Sergai
Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim di Hari Pelindo ke-4
Kasus Kapal Tunda, Pelindo Hormati Proses Hukum Kejati Sumut atas Kasus 2019 Sebelum Merger
Peringati World Clean Up Day 2025 dan Perkenalan Kepengurusan AMPHIBI Sumut
AMPHIBI Bersama Kanwil Pas Sumut Aksi Tanam Serentak Ribuan  Bibit Kelapa Dukung Program Ketahanan Pangan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 01:25

Ada Apa Kejatisu ke Pelindo Regional 1 Belawan ? Begini Penjelasan Executive GM.Pelindo Regional 1 Belawan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:37

Pelindo Regional 1 Bawa Harapan Baru bagi Nelayan Batu Bara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:22

Pelindo Regional 1 Belawan Catat Kenaikan Arus Penumpang dan Meningkatkan Layanan 

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:15

Jalan Rusak Desa Tanjung Selamat Percutseituan Meresahkan Pengguna jalan, Butuh Perbaikan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 03:26

Tim Polda dan DLH Lakukan Pengecekan Ambil Sampel Air Tanah Dugaan Pencemaran Limbah PT.UD Meresahkan Warga

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 01:14

AMPHIBI Terima Bantuan Tumbler dan Kaos untuk Sosialisasi Kampanye Lingkungan hidup dari Kementerian LH/BPLH

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:57

Pelindo Regional 1 Gelar Sharing Session Bersama Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Persero)

Jumat, 17 Oktober 2025 - 03:34

Pelindo Regional 1 Gelar Program “Pelindo Mengajar” di SMK Swasta Hang Tuah Belawan

Berita Terbaru