Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penahanan Polsek Karang Baru: Dugaan Pelanggaran dan Penolakan Restorative Justice

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang, 29 Mei 2025 Kuasa hukum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., bersama rekannya Assoc. Adv. G. Limbong, C.SH., C.PFW., C.MDF., menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan Kepolisian Sektor (Polsek) Karang Baru, Aceh Tamiang, yang dinilai mengabaikan prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam penanganan kasus kliennya.

“Kami selalu kooperatif dan mengikuti arahan penyidik demi mempermudah proses Restorative Justice,” ujar Adv. Donny dalam keterangannya. “Namun, hasilnya Polsek Karang Baru dengan mudah menyatakan bahwa pihak PTPN Aceh Tamiang menolak upaya damai.”

Menurutnya, penolakan tersebut bertentangan dengan semangat Peraturan Kapolri yang menekankan pentingnya penyelesaian perkara ringan melalui jalur damai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Pelanggaran Prosedur

Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam proses penyidikan, antara lain:

  1. Pemanggilan Saksi Tanpa Surat Resmi
    Salah satu saksi berinisial ABS disebut dipanggil hanya melalui telepon tanpa adanya surat panggilan resmi.

  2. Penahanan di Lapas Sebelum Putusan Pengadilan
    Tersangka ditahan di Lapas Aceh Tamiang padahal belum menjalani persidangan dan belum ada putusan pengadilan.

  3. Pelanggaran Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008
    Kasus yang dikategorikan sebagai tindak pidana ringan seharusnya diselesaikan di tingkat gampong (desa), sebagaimana diatur dalam qanun tersebut, tetapi malah ditangani langsung oleh Polsek.

  4. Gagalnya Mediasi Restoratif Justice
    Hampir satu bulan pihak Polsek Karang Baru tidak berhasil mengupayakan mediasi damai. “Padahal hukum tertinggi adalah perdamaian,” tegas Donny.

  5. Praktik Pemalakan di Lapas
    Tersangka disebut diminta sejumlah uang untuk “biaya kamar” di dalam Lapas. Jika tidak membayar, mereka akan tidur di kamar mandi (WC). “Jika ini benar, maka keadilan bagi rakyat miskin sudah bobrok,” ujarnya.

  6. Intervensi terhadap Hak Hukum Tersangka
    Pihak penyidik diduga menyatakan kepada keluarga tersangka, “Ngapain pakai kuasa hukum?”, yang dinilai sebagai bentuk intimidasi.

Pemenuhan Syarat RJ yang Diabaikan

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini memenuhi seluruh unsur formil untuk penerapan RJ, yaitu:

  • Ancaman pidana di bawah lima tahun

  • Tidak menimbulkan kerugian besar secara materiil atau immateriil

  • Tidak menimbulkan keresahan masyarakat

  • Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya

Namun demikian, Polsek Karang Baru tetap menolak mekanisme damai dengan alasan pihak PTPN enggan berdamai.

“Kami sangat menyayangkan penolakan tersebut, apalagi para tersangka dalam kasus ini hanyalah pekerja yang diduga disuruh oleh oknum yang juga bekerja di lingkungan PTPN,” ujar Donny.

Dugaan Kekerasan Saat Penangkapan

Kuasa hukum juga mengaku memperoleh bukti video yang menunjukkan tindakan kekerasan saat penangkapan. Salah satu oknum dalam video tersebut terdengar mengatakan, “Tembak saja, kasih mati!”

Donny menegaskan, pihaknya akan mengerahkan tim pengacara dan wartawan untuk mengawal kasus ini secara intensif.

“Kami ingin memastikan bahwa klien kami mendapat keadilan yang layak sebagai warga negara,” tutupnya.

Redaksi – Tim

Berita Terkait

Hari Ini, Sosialisasi Pengembangan Amphibi Se- Sumut Digelar di Pantai Sri Mersing Sergai
Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim di Hari Pelindo ke-4
Kasus Kapal Tunda, Pelindo Hormati Proses Hukum Kejati Sumut atas Kasus 2019 Sebelum Merger
Peringati World Clean Up Day 2025 dan Perkenalan Kepengurusan AMPHIBI Sumut
AMPHIBI Bersama Kanwil Pas Sumut Aksi Tanam Serentak Ribuan  Bibit Kelapa Dukung Program Ketahanan Pangan
AMPHIBI Adakan Rapat Kordinasi Jelang Aksi Penanaman Ribuan Bibit Kelapa
Selamat & Sukses HUT AMPHIBI ke 9 Tahun Diwarnai Aksi Tanam Pohon dan Bagikan Minyak Goreng Bagi Masyarakat
Sambut HUT AMPHIBI Ke 9 dan HUT RI Ke 80, Bersama Warga Bergotong Royong Ciptakan Lingkungan Bersih

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:00

Selamat !!! M.Isa Albasir Terpilih Ketua KNTI Sumut  Bertekad Perjuangkan Hak Nelayan Kecil

Minggu, 5 Oktober 2025 - 02:15

Hari Ini, Sosialisasi Pengembangan Amphibi Se- Sumut Digelar di Pantai Sri Mersing Sergai

Jumat, 3 Oktober 2025 - 01:37

Jalan Rusak “1000 Lobang” di Daratan Tinggi Desa Pematang Johar Bikin Resah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 01:00

UMKM Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Inacraft October 2025 “Youthpreneurs”

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:07

Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim di Hari Pelindo ke-4

Selasa, 30 September 2025 - 02:27

PSMTI Sumut Adakan Bhakti Sosial Pengobatan Gratis Disambut Antusias Warga

Minggu, 28 September 2025 - 11:25

Diwarnai Bhakti Sosial Kegiatan Pelantikan PAC PP Medan Marelan Diketuai Ardiansyah Sitepu, S.Pdi Sukses dan Meriah

Jumat, 26 September 2025 - 11:38

Kasus Kapal Tunda, Pelindo Hormati Proses Hukum Kejati Sumut atas Kasus 2019 Sebelum Merger

Berita Terbaru