Oknum Pejabat Pengelola TPS Liar di Limo Depok Divonis 5 Tahun Penjara, KLH Mengapresiasi 

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 05:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Amphibi News.com – Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar terhadap pengelola sampah ilegal yaitu pelaku J (58) di Limo, Depok. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengapresiasi putusan tersebut.

“Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang menjatuhkan putusan pidana penjara 5 tahun dan denda 3 miliar kepada terdakwa kasus pengelolaan TPA liar Limo, Depok,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rizal Irawan kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Rizal mengatakan penegakan hukum harus dilakukan tegas dan adil. Rizal menyebut yang paling penting saat ini adalah melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok atas dukungan dan komitmen dalam penanganan perkara ini. Serta kepada Tim PPNS LH yang telah bekerja secara profesional dan gigih hingga perkara ini tuntas di meja hijau,” ujarnya.

Rizal menyampaikan pihaknya akan menindak tegas para pelaku tindak kejahatan lingkungan. Di mana, katanya, kejahatan lingkungan termasuk tindak kejahatan serius (extraordinary crime).

Kami juga akan terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para penyidik Lingkungan Hidup, agar penanganan kasus-kasus lingkungan. Khususnya terkait pengelolaan sampah ilegal, dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan berdampak positif terhadap pengelolaan lingkungan hidup di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

PN Depok menggelar sidang putusan atas kasus pengelolaan sampah ilegal di Limo, Depok, dengan pelaku J (58) hari ini. Pelaku J dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Sidang putusan digelar di PN Depok, Senin (2/6). Tampak Terdakwa J mengenakan baju putih. Tampak ia didampingi kuasa hukumnya.

“Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Jayadi bin Rojali tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dalam dakwaan,” kata hakim ketua dalam persidangan.

Terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 3 miliar.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 3 miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas hakim.(Leo/Amphibi).

Berita Terkait

Ada Apa Kejatisu ke Pelindo Regional 1 Belawan ? Begini Penjelasan Executive GM.Pelindo Regional 1 Belawan
Warga Tolak Perpanjangan Kontrak TPST Bantargebang, Khawatir Bencana Ekologis
Pelindo Regional 1 Bawa Harapan Baru bagi Nelayan Batu Bara
Pelindo Regional 1 Belawan Catat Kenaikan Arus Penumpang dan Meningkatkan Layanan 
Jalan Rusak Desa Tanjung Selamat Percutseituan Meresahkan Pengguna jalan, Butuh Perbaikan
Executive Director 1 Pelindo Regional 1 Hadiri Grand Launching Program Keberlanjutan “Tumbuh Bersama”
Tim Polda dan DLH Lakukan Pengecekan Ambil Sampel Air Tanah Dugaan Pencemaran Limbah PT.UD Meresahkan Warga
AMPHIBI Terima Bantuan Tumbler dan Kaos untuk Sosialisasi Kampanye Lingkungan hidup dari Kementerian LH/BPLH

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 01:25

Ada Apa Kejatisu ke Pelindo Regional 1 Belawan ? Begini Penjelasan Executive GM.Pelindo Regional 1 Belawan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:37

Pelindo Regional 1 Bawa Harapan Baru bagi Nelayan Batu Bara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:22

Pelindo Regional 1 Belawan Catat Kenaikan Arus Penumpang dan Meningkatkan Layanan 

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:15

Jalan Rusak Desa Tanjung Selamat Percutseituan Meresahkan Pengguna jalan, Butuh Perbaikan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 03:26

Tim Polda dan DLH Lakukan Pengecekan Ambil Sampel Air Tanah Dugaan Pencemaran Limbah PT.UD Meresahkan Warga

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 01:14

AMPHIBI Terima Bantuan Tumbler dan Kaos untuk Sosialisasi Kampanye Lingkungan hidup dari Kementerian LH/BPLH

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:57

Pelindo Regional 1 Gelar Sharing Session Bersama Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Persero)

Jumat, 17 Oktober 2025 - 03:34

Pelindo Regional 1 Gelar Program “Pelindo Mengajar” di SMK Swasta Hang Tuah Belawan

Berita Terbaru