Oknum Pejabat Pengelola TPS Liar di Limo Depok Divonis 5 Tahun Penjara, KLH Mengapresiasi 

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 05:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Amphibi News.com – Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar terhadap pengelola sampah ilegal yaitu pelaku J (58) di Limo, Depok. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengapresiasi putusan tersebut.

“Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang menjatuhkan putusan pidana penjara 5 tahun dan denda 3 miliar kepada terdakwa kasus pengelolaan TPA liar Limo, Depok,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rizal Irawan kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Rizal mengatakan penegakan hukum harus dilakukan tegas dan adil. Rizal menyebut yang paling penting saat ini adalah melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok atas dukungan dan komitmen dalam penanganan perkara ini. Serta kepada Tim PPNS LH yang telah bekerja secara profesional dan gigih hingga perkara ini tuntas di meja hijau,” ujarnya.

Rizal menyampaikan pihaknya akan menindak tegas para pelaku tindak kejahatan lingkungan. Di mana, katanya, kejahatan lingkungan termasuk tindak kejahatan serius (extraordinary crime).

Kami juga akan terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para penyidik Lingkungan Hidup, agar penanganan kasus-kasus lingkungan. Khususnya terkait pengelolaan sampah ilegal, dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan berdampak positif terhadap pengelolaan lingkungan hidup di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

PN Depok menggelar sidang putusan atas kasus pengelolaan sampah ilegal di Limo, Depok, dengan pelaku J (58) hari ini. Pelaku J dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Sidang putusan digelar di PN Depok, Senin (2/6). Tampak Terdakwa J mengenakan baju putih. Tampak ia didampingi kuasa hukumnya.

“Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Jayadi bin Rojali tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dalam dakwaan,” kata hakim ketua dalam persidangan.

Terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 3 miliar.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 3 miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas hakim.(Leo/Amphibi).

Berita Terkait

Selamat !!! M.Isa Albasir Terpilih Ketua KNTI Sumut  Bertekad Perjuangkan Hak Nelayan Kecil
Hari Ini, Sosialisasi Pengembangan Amphibi Se- Sumut Digelar di Pantai Sri Mersing Sergai
Jalan Rusak “1000 Lobang” di Daratan Tinggi Desa Pematang Johar Bikin Resah
UMKM Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Inacraft October 2025 “Youthpreneurs”
Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim di Hari Pelindo ke-4
Pelatihan Pembibitan dan Penanaman Mangrove Sukses Diadakan Pelindo Regional 1 di Batu Bara
PSMTI Sumut Adakan Bhakti Sosial Pengobatan Gratis Disambut Antusias Warga
Diwarnai Bhakti Sosial Kegiatan Pelantikan PAC PP Medan Marelan Diketuai Ardiansyah Sitepu, S.Pdi Sukses dan Meriah

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:00

Selamat !!! M.Isa Albasir Terpilih Ketua KNTI Sumut  Bertekad Perjuangkan Hak Nelayan Kecil

Minggu, 5 Oktober 2025 - 02:15

Hari Ini, Sosialisasi Pengembangan Amphibi Se- Sumut Digelar di Pantai Sri Mersing Sergai

Jumat, 3 Oktober 2025 - 01:37

Jalan Rusak “1000 Lobang” di Daratan Tinggi Desa Pematang Johar Bikin Resah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 01:00

UMKM Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Inacraft October 2025 “Youthpreneurs”

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:07

Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim di Hari Pelindo ke-4

Selasa, 30 September 2025 - 02:27

PSMTI Sumut Adakan Bhakti Sosial Pengobatan Gratis Disambut Antusias Warga

Minggu, 28 September 2025 - 11:25

Diwarnai Bhakti Sosial Kegiatan Pelantikan PAC PP Medan Marelan Diketuai Ardiansyah Sitepu, S.Pdi Sukses dan Meriah

Jumat, 26 September 2025 - 11:38

Kasus Kapal Tunda, Pelindo Hormati Proses Hukum Kejati Sumut atas Kasus 2019 Sebelum Merger

Berita Terbaru