Pemanfaat, Pengangkut dan Penghasil Limbah B3 Kesemuanya Dapat di Ancam Pidana

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 11:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh
SUTARJO, S.H., M.H.
Staff Ahli DPW AMPHIBI Jawa Timur

OPINI – Amphibinews.com, 13 Juli 2025 – Mencermati artikel pergulatan industry tahu sidoarjo dari limbah plastic ke bahan bakar ramah lingkungan oleh Runik Sri Astuti di laman Kompas.id publish pada 17 Mei 2025 lalu, menarik di kaji dari sisi hukum lingkungan hidup.

Pada artkel tersebut sudah dipaparkan mengenai alasan mengapa pengusaha tahu menggunakan limbah plastik sebagai bahan bakar, karena harganya murah dan mudah diperoleh. Harga limbah plastic hanya Rp. 400.000,- per pickup sedangkan limbah kayu Rp.1,2 juta per pickup. Sementara harga kayu bisa sampai Rp. 1.5 juta per pickup.
Pada Detik.com tanggal 18 Mei 2025 di beritakan mereka sepakat untuk tidak lagi memakai bahan bakar dari limbah B3 seperti karet , sol Sepatu, sandal, kulit Sepatu, hingga stereofom.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dipaparkan mengenai bahaya Kepulan asap mencemari lingkungan, seperti air, udara, serta tanah. Pembakaran sampah plastik menghasilkan gas CO2, NOX, dan karbon organik yang mencemari udara. Pembakaran sampah plastik dan B3 juga menghasilkan senyawa kimia dioksin yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Dari pembakaran sampah plastik berupa senyawa dioksin dapat masuk ke dalam tubuh manusia melalui berbagai cara, seperti menghirup udara yang tercemar atau melalui konsumsi makanan yang tercemar.

Juga diuraikan bahwa International Pollutants Elimination Network (IPEN) menemukan telur ayam di Desa Tropodo tercemar racun dioksin dari sisa limbah plastik. Ayam yang mencari makan di sekitar lokasi akan terpapar mikroplastik akibat dari abu plastik yang turun di sekitar area pabrik sehingga telur ayam dapat terkontaminasi racun dioksin tersebut.

Mikroplastik yang dihasilkan dapat menjadi media pembawa bahan berbahaya lain. Senyawa ini masuk ke lingkungan manusia melalui kompartemen lingkungan serta melalui rantai makanan sehingga dapat memengaruhi kondisi kesehatan seseorang, seperti rusaknya saluran pernapasan, memicu kanker, gangguan sistem kekebalan tubuh, syaraf, hormonal, sistem reproduksi, juga mengakibatkan cacat janin.

Pada artikel tersebut juga di paparkan mengenai upaya penegakan hukum lingkungan Dengan pengawalan petugas lintas instansi, seperti Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Sidoarjo, kepolisian, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sidoarjo, kendaraan tersebut mendatangi tempat-tempat industri tahu. Setelah itu, satu per satu truk bermuatan limbah meninggalkan desa menuju ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Griyo Mulyo yang berlokasi di Kecamatan Jabon, Sidoarjo. Sedikitnya ada tujuh truk yang disiapkan pada hari itu.

Disisi lain terdapat berita pada tanggal 21 Mei 2025 pada pranala greeners.co perihal terkait penemuan timbunan sampah impor di Desa Gedangrowo, DLH Sidoarjo telah mendatangi lokasi tersebut. Mereka juga berdiskusi dengan warga setempat. Masyarakat pun mulai merasa resah, karena muncul dugaan bahwa tempat pengelolaan sampah impor yang mereka kelola akan tutup. Kekhawatiran ini muncul karena tempat tersebut selama ini menjadi sumber mata pencaharian utama bagi sebagian warga.

Penulis ingin mencermati tentang regulasi bagi pencemar lingkungan yang menjadi asal muasal lahirnya sumber pencemaran.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sudah mengeluarkan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Nomor 600.4/603/438.5.11/2025 tertangal 2 Mei 2025. Surat edaran itu mewajibkan pelaku usaha tahu di Desa Tropodo menggunakan bahan bakar ramah lingkungan serta menghentikan penggunaan sampah karet, spon, styrofoam, dan sampah sejenisnya sebagai bahan bakar dalam kegiatan produksi.

Dari pemberitaan tersebut belum terlihat berita mengenai asal muasal limbah plastik berasal. Apakah terdapat pihak ketiga yang membuang limbah plastik di sekitar produksi tahu, ataukah ada pihak ketiga yang sengaja menyetori sampah plastik langsung kepada pengusaha tahu, ataukah produsen tahu ini mengambil dari tempat tertentu atau dari penampungan tertentu. Jika produsen tahu sebagaimana sudah menandatangani komitmen tidak menggunakan limbah plastik lagi sebagai bahan bakar, lalu bagaimana dengan pihak yang memiliki limbah plastik sebelum diambil oleh produsen tahu. Apakah oleh karena alasan kemanusiaan pemilik limbah plastik dapat di maafkan menurut hukum lingkungan? Apakah jika disinyalir sampah plastik berasal dari limbah impor itu benar? Lalu apakah Perusahaan yang mengimpor limbah tersebut sudah memenuhi syarat untuk mengolah limbahnya?

Penulis mencermati secara hukum hal apakah yang harus diperhatikan oleh penghasil limbah B3. Dengan berpedoman pada PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG PERIZINAN BERUSAHA DAN PERSETUJUAN PEMERINTAH DI BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN.

Disebutkan pada Permen dimaksud, pada Ketentuan angka 5. Disebutkan Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Sedangkan pada angka 6. Disebutkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Pada ketentuan angka 8. disebutkan Pemanfaatan Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

Bagi pihak yang mengelola Limbah pada Pasal 3 (1) disebutkan Pengelolaan Limbah B3 berupa kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan wajib memiliki: a. Perizinan Berusaha, untuk kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha; atau b. Persetujuan Pemerintah, untuk kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah.

Pada Ketentuan angka 4. Disebutkan Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.

Dikaitkan dengan berita di atas yang dimaksud Pemanfaatan Limbah B3 adalah produsen tahu termasuk pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 3. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu pihak yang kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, dan penimbunan.

Sedangkan bagi pihak yang menyediakan pengakutan limbah B3 untuk produsen tahu tersebut disebut pengelola limbah yaitu melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Permen angka 4.

Sedangkan bagi penyedia asal, bisa sebuah pabrik atau siapapun yang menghasilkan limbah maka termasuk penghasil limbah disebut pihak yang mengelola limbah dan disebutkan pada ketentuan angka 4. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Terhadap pihak yang menyediakan tempat penimbunan limbah maka termasuk pengelola limbah.

Dengan demikian pabrik atau pihak penghasil limbah, pengumpul limbah, pengangkut limbah, penimbun limbah dan pemanfaat limbah semua wajib mematuhi peraturan yaitu memiliki perijinan usaha. Yang dimaksud dengan perijinan disebutkan: 1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 2. Persetujuan Pemerintah adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah.

Di dalam berita tersebut belum nampak jelas siapa yang mengangkut limbah plastik ke tempat produsen tahu, belum nampak siapa yang menimbun limbah plastik sebelum diangkut ke tempat produsen tahu, belum nampak siapa yang membuang limbah atau menghasilkan limbah. Jika limbah plastik tersebut berasal dari impor maka siapa impotir yang dimaksud dan Perusahaan apa yang memanfaatkan barang impor yang menghasilkan limbah plastik. Yang diimpor adalah barang asal dan baik sebagai barang impor yang akhirnya menghasilkan limbah atau impor limbah yang kesemuanya pada dasarnya limbah lalu dipilah dan limbah yang tidak dipakai perusahaan pengimpor menyimpan ditempat penimbunan.

Perlu dijelaskan bahwa penghasil limbah, pengangkut limbah, penimbun limbah dan pemanfaat limbah ternyata kesemuanya wajib memiliki ijin dari pemerintah. Jika tidak memiliki ijin mereka sama juga terancam adanya sanksi pelanggaran perlindungan lingkungan hidup. Jika dalam berita di atas yang membuat kesepakatan tidak mengulangi atau menghentikan kegiatan pemanfaatan limbah plastik yaitu produsen tahu, lalu bagaimana dengan penghasil limbah, pengangkut limbah, dan penimbun limbah? Penulis belum menemukan berita mengenai sanksi yang di jatuhkan kepada pihak tersebut. Apakah mungkin dilakukan pembinaan secara internal oleh instansi pemerintah juga mungkin saja. Yang perlu di lihat adalah apakah kegiatan yang lalu saat ini masih berlangsung? Misalnya produsen tahu juga masih bisa mendapatkan limbah plastik, dan apakah di dapatkan masih dari tempat yang sama atau dengan cara yang sama dengan kemarin pada saat dilakukan penindakan dari pemerintah?

Jika ternyata masih berlangsung hingga saat ini maka masyarakat wajib tahu bahwa kepada mereka semuanya dapat dikenakan tindak pelanggaran lingkungan hidup. Pada Pasal 76 Pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH). Terdapat pengaturan sanksi yaitu sanksi adminitratif, yang meliputi pemberian teguran keras, pembayaran uang paksa, penagguhan berlakunya izin dan pencabutan izin. Pada Pasal 87 sampai dengan pasal 92 UULH diatur mengenai penyelesaian sengketa di pengadilan atau sengketa perdata untuk adanya tuntutan Ganti rugi bagi masyarakat yang dirugikan. Pada pasal 100 UULH diatur mengenai sanksi pidana.

Pasal 60 UU PPLH disebutkan: “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”

Pasal 104 UU PPLH disebutkan: “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Pasal 98 UULH disebutkan: “Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.”

Pasal 99 UULH disebutkan: “ Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Pasal 102 UULH disebutkan: “ Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 3.000.000.000”

Dan dalam penegakkan hukum pidana lingkungan, korporasi (Perusahaan/badan hukum) dapat dijadikan sebagai subyek hukum pidana karena UU PPLH sudah mengaturnya secara khusus didalam Pasal 116 sampai dengan Pasal 120 UU PPLH.

Penghasil, Pemanfaat, pengangkut dan penimbun Limbah B3 jika perbuatannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara. Peran kesemuanya tentu saja perlu diselidiki apakah sebagai pelaku utama atau sebagai turut serta atau membantu kejadian pelanggaran. Perlu diingat pula bahwa untuk sanksi tidak harus dengan sengaja akan tetapi cukup kelalaiannya.

Rae Anggarainy, Khansa Kamilia Safitri, Aziza Aziz (Pada Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol 03 No. 1 Januari-Juni 2013 ) Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan. Mengutip St. Munadjat Danusaputro, Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi, 2011, hal 170 , Asas ultimum remidium diberlakukan hanya terhadap tindak pidana formil tertentu saja. Dimana hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan sanksi adminstratif dianggap tidak efekti. Adapun contoh tindak pidana yang menggunakan asas ultimum remidium adalah pelanggaran terhadap baku mutu air limbah, emisi, gangguan sesuai dengan apa yang d atur di dalam pasal 100 UU No. 32 Tahun 2009. Disamping itu ketentuan pidana di pasal lainnya menerapkan asas ultimum remidium sebagai contoh adalah pengelolaan limbah B3 dan dumping limbah. Penerapan asas dumping bukanlah merupakan suatu delik materiil atau delik yang tidak memerlukan pembuktian materiil untuk mengetahui dampak yang dilarang dari suatu perbuatan yang terjadi.

Bagi masyarakat yang mengetahui dugaan adanya pelanggaran sebagaimana tersebut di atas dapat berperan aktif untuk ikut mengawasi adanya terjadinya pelanggaran hukum perlindungan hidup. Pada ayat (1) Pasal 70 UULH disebutkan Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pada ayat 2 disebutkan Peran Masyarakat dapat berupa: diantaranya melakukan pengawasan sosial, memberikan saran dan pendapat, usul keberatan, pengaduan dan penyampaian informasi atau laporan.

Untuk mendampingi Masyarakat di dalam ikut melakukan pengawasan penegakkan hukum lingkungan dapat menghubungi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang konsen dalam bidang advokasi atau pendampingan penegakan hukum lingkungan seperti LSM AMPHIBI, LSM WALHI, LSM Greenpeace dan WWF. Untuk saat ini mengakses Lembaga dimaksud cukup mudah dengan pencarian googling. LSM tersebut akan membimbing, memberikan arahan, atau bisa jadi menerima kuasa untuk mewakili memperjuangkan hak perlindungan lingkungan baik di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan agar memperoleh bantuan dari Lembaga yang memang berpengalaman menangani sengketa perlidungan lingkungan hidup.

Sudah saatnya Masyarakat memiliki kesadaran untuk ikut melestarikan lingkungan dari pencemaran, manakala Undang-undang sudah memberikan perlindungan hukum terhadap upaya perjuangan dalam penegakkan hukum lingkungan hidup sebagaimana disebutkan pada pasal 66 UULH disebutkan siapapun yang berjuang melakukan penegakkan hukum lingkungan hidup tidak bisa dituntut pidana dan digugat secara perdata.

Salam Lestari, Salam Amphibi hadirkan solusi yes! yes! yes!

Berita Terkait

Hari Ini, Sosialisasi Pengembangan Amphibi Se- Sumut Digelar di Pantai Sri Mersing Sergai
Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim di Hari Pelindo ke-4
Kasus Kapal Tunda, Pelindo Hormati Proses Hukum Kejati Sumut atas Kasus 2019 Sebelum Merger
Peringati World Clean Up Day 2025 dan Perkenalan Kepengurusan AMPHIBI Sumut
AMPHIBI Bersama Kanwil Pas Sumut Aksi Tanam Serentak Ribuan  Bibit Kelapa Dukung Program Ketahanan Pangan
AMPHIBI Adakan Rapat Kordinasi Jelang Aksi Penanaman Ribuan Bibit Kelapa
Selamat & Sukses HUT AMPHIBI ke 9 Tahun Diwarnai Aksi Tanam Pohon dan Bagikan Minyak Goreng Bagi Masyarakat
Sambut HUT AMPHIBI Ke 9 dan HUT RI Ke 80, Bersama Warga Bergotong Royong Ciptakan Lingkungan Bersih
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:00

Selamat !!! M.Isa Albasir Terpilih Ketua KNTI Sumut  Bertekad Perjuangkan Hak Nelayan Kecil

Minggu, 5 Oktober 2025 - 02:15

Hari Ini, Sosialisasi Pengembangan Amphibi Se- Sumut Digelar di Pantai Sri Mersing Sergai

Jumat, 3 Oktober 2025 - 01:37

Jalan Rusak “1000 Lobang” di Daratan Tinggi Desa Pematang Johar Bikin Resah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 01:00

UMKM Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Inacraft October 2025 “Youthpreneurs”

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:07

Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim di Hari Pelindo ke-4

Selasa, 30 September 2025 - 02:27

PSMTI Sumut Adakan Bhakti Sosial Pengobatan Gratis Disambut Antusias Warga

Minggu, 28 September 2025 - 11:25

Diwarnai Bhakti Sosial Kegiatan Pelantikan PAC PP Medan Marelan Diketuai Ardiansyah Sitepu, S.Pdi Sukses dan Meriah

Jumat, 26 September 2025 - 11:38

Kasus Kapal Tunda, Pelindo Hormati Proses Hukum Kejati Sumut atas Kasus 2019 Sebelum Merger

Berita Terbaru